1. Polisi Hutan
Ø Bertugas menjaga keamanan hutan dari para pencuri hasil hutan, penebang
liar dan perusak hutan lainnya
2. Penjaga Hutan
Ø Bertugas menjaga kelestarian hutan dan memonitor adanya kerusakan
hutan
3. Insinyur Kehutanan
Ø Sebagai ahli teknis pengembangan, perawatan dan pengelolaan hutan
4. Mentri Kehutanan
Ø Bertanggung jawab atas kelestarian, pemanfaatan dan pengembangan
hutan di seluruh Indonesia
5. Penyuluh Kehutanan
Ø Bertugas memberikan informasi dan membantu masyarakat di sekitar
hutan dalam hal melestarikan dan memanfaatkan hutan dengan baik
6. Departemen/Dinas Kehutanan
Ø Lembaga pemerintah yang
bertugas mengelola dan memanfaatkan hutan untuk
meningkatkan nilai ekonomi hutan
7. Lembaga
Swadaya Masyarakat(LSM) Kehutanan
Ø Organisasi yang didirikan oleh individu atau
kelompok yang bukan bagian dari pemerintah, yang peduli akan kelestarian hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar