Sabtu, 27 Oktober 2012

Tugas-Tugas Petugas Hutan




1.       Polisi Hutan
Ø  Bertugas menjaga keamanan hutan dari para pencuri hasil hutan, penebang liar dan perusak hutan lainnya

2.       Penjaga Hutan
Ø  Bertugas menjaga kelestarian hutan dan memonitor adanya kerusakan hutan

3.       Insinyur Kehutanan
Ø  Sebagai ahli teknis pengembangan, perawatan dan  pengelolaan hutan

4.       Mentri Kehutanan
Ø  Bertanggung jawab atas kelestarian, pemanfaatan dan pengembangan hutan di seluruh Indonesia

5.       Penyuluh Kehutanan
Ø  Bertugas memberikan informasi dan membantu masyarakat di sekitar hutan dalam hal melestarikan dan memanfaatkan hutan dengan baik

6.       Departemen/Dinas Kehutanan
Ø  Lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dan memanfaatkan hutan untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan

7.       Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Kehutanan
Ø  Organisasi yang didirikan oleh individu atau kelompok yang bukan bagian dari pemerintah, yang peduli akan kelestarian hutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar